REPUBLIKA.CO.ID,MALANG—Tersangka pembunuh anak kandung dengan cara dipukuli sebilah bambu di bagian kepala menjalani pemeriksaan di Polres Malang.
"Tersangka Deni menjawab dengan lancar, jika terguncang tentu akan sulit ditanyai tapi ini cukup lancar proses pemeriksaannya,"kata Kanit IV Satreskrim Polres Malang Iptu Sutiyo, Senin (23/2).
Sutiyo mengatakan walaupun berkali-kali menangis saat diperiksa polisi, tapi tersangka memberi keterangan sesuai dengan fakta.
Polisi juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi. Polisi menyita bambu yang digunakan tersangka untuk memukul korban. Bambu tersebut sampai patah.
Penangkapan Deni (30 tahun) berdasarkan informasi Ketua RW di lingkungan Dusun Buwek, Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Sabtu (21/2) Malang.
Deni dijerat pasal 44 ayat 1 dan 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Dia (tersangka) berkali-kali menangis dan mengaku menyesal atas perbuatannya. Hasil visum, korban mengalami luka di kepala dan memar di lengan dan tubuh,” kata Sutiyo.
Kronologi kejaadian ini bermula saat anak Deni, Kasih Ramadani (7 tahun) bertengkar dengan kakaknya, Dina Marcelia. Deni memukuli tubuh dan kepala Kasih menggunakan bambu. Bocah itu sempat meminta maaf pada ayahnya, namun akibat pendarahan parah di bagian kepalanya, ia tewas.