Senin 23 Feb 2015 12:44 WIB

PN Jaksel Pastikan tak Bisa Terima Pengajuan Kasasi KPK

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sejumah anggota polisi melakukan sujud syukur usai Komjen Budi Gunawan dinyatakan memenangkan gugatan praperadilan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sejumah anggota polisi melakukan sujud syukur usai Komjen Budi Gunawan dinyatakan memenangkan gugatan praperadilan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak bisa menerima berkas kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Upaya hukum dari lembaga antikorupsi atas putusan sidang praperadilan yang mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan ini pun kandas.

Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, berkas kasasi yang diajukan KPK dipastikan tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata dia, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat secara legal formal atau aturan hukum yang ada.

"Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti dinyatakan tidak diterima (oleh MA) karena dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) kasasi atas praperadilan itu tidak ada," katanya saat dihubungi ROL, Senin (23/2).

Dia menjelaskan, dalam Pasal 45 A UU Mahkamah Agung dinyatakan bahwa salah satu gugatan yang tidak dapat diajukan ke MA yakni kasasi atas putusan praperadilan. Dasar tersebut kemudian tertuang dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Made mengaku, PN Jakarta Selatan telah menerima surat pernyataan atau akte penandatanganan permohonan kasasi dari lembaga antikorupsi itu. Namun, sampai saat ini memori kasasi yang memuat landasan tersebut belum diajukan. Sehingga, kata dia, hal itu belum bisa dikatakan sebagai pengajuan kasasi secara resmi.

"Jadi baru menyatakan saja dan belum bisa dinilai sebagai pengajuan kasasi. Kalau sudah melampirkan memori kasasi, itu baru dinyatakan lengkap," ujarnya.

Karena KPK belum mengajukan memori kasasi, maka penetapan dari pengadilan belum dapat dikeluarkan. Menurut aturan, ada waktu 14 hari penetapan dari pengadilan bisa dikeluarkan, terhitung sejak pernyataan itu dilayangkan. KPK mengajukan pernyataan kasasi tersebut pada Jumat (20/2) yang lalu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement