REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Kali ini, tiga PNS diperiksa sebagai saksi untuk bekas anak buah Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu.
Tiga PNS yang saat ini bekerja di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu yakni Sunarno, Darmansyah, dan Rini Nuraini. "Mereka bertiga akan bersaksi untuk tersangka JM," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (23/2).
Kasus yang menjerat Jamaluddien terungkap dari hasil penyelidikan lembaga antikorupsi tersebut. Dia diduga melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Direktorat Jenderal P2KT Kemenakertrans yang saat itu dipimpin Cak Imin. Dari hasil penyelidikan, Jamaluddien kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Februari 2015.
Jamaluddien ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menilap uang negara dengan modus pemerasan. Modus pemerasan yang dilakukan tersangka yakni dengan memanfatkan dana kegiatan tahun anggaran 2013-2014 serta dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014 di kementerian.
Jamaluddien melanggar Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.