REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Suryadharma Ali, Humphrey R. Djemat akan menuntut uang ganti rugi sebesar Rp 1 triliun kepada KPK. Tuntutan uang Rp 1 triliun dirasa Humphrey senilai dengan kerugian yang dialami kliennya selama sembilan bulan pascapenetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Pascapenetapan tersangka, dua rekening SDA diblokir oleh KPK, SDA dicekal keluar negeri, dan mendapatkan stigma buruk dari banyak pihak. "Uang itu sebagai ganti rugi materil dan moril dari pak SDA, bayangkan saja sembilan bulan tidak jelas, dan kerugian ini berdampak bagi PPP, Depag, dan yang lain," ujar Humphrey saat usai konferensi pers kepada Republika di Jakarta, Senin (23/2).
Selain menuntut ganti rugi, SDA juga meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk mengadili proses penetapan tersangkanya dana haji oleh KPK.
Namun, Humphrey enggan menyebutkan poin tuntutan yang ia ajukan ke PN Jaksel. Ia hanya menyebut tiga poin, penetapan tersangka SDA tidak sah. Pertama, alat bukti yang kurang, kedua hingga saat ini KPK tidak bisa menyebutkan berapa jumlah total kerugian negara. Dua indikasi inilah yang patut dicurigai penetapan tersangka SDA tidak sah. Ketiga, kuasa hukum menuntut Rp 1 triliun kepada lembaga penegak hukum superbodi tersebut.
SDA ditetapkan tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 atas dugaan kasus korupsi dana haji 2010-2013 saat SDA menjabat sebagai menteri agama. SDA mengajukan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan status tersangkanya.