REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi acuan dalam pengajuan gugatan praperadilan status tersangka Suryadharma Ali (SDA) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Putusan praperadilan Budi kita jadikan acuan dalam permohonan ini," kata kuasa hukum SDA, Humphrey R Djemat usai konferensi pers pengajuan praperadilan di Jakarta, Senin (23/2).
Ia mengatakan, hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan turut dicantumkan dalam permohonan gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, Humphrey tidak mengatakan hasil putusan praperadilam tersebut menjadi yurisprudensi.
"Bukan yurisprudensi ya, karena itu belum bisa dikatakan yurisprudensi, hanya menjadi acuan. Tapi kita cantumkan (putusan praperadilan BG) itu dalam salah satu permohonan," katanya.
Meski demikian, Humphrey meyakini, suatu saat putusan praperadilan BG bisa menjadi yurisprudensi. "Tapi itu bisa jadi yurisprudensi nantinya. Sekarang saja kan kasasi KPK ditolak oleh Mahkamah Agung," kata dia.
Humphrey mengatakan, pengajuan permohonan gugatan praperadilan SDA berbeda dengan praperadilan BG. Praperadilan SDA lebih mengutamakan persoalan bukti permulaan KPK. "Kalau praperadilan Pak Budi Gunawan itu kan mempertanyakan kewenangan KPK, kalau kami lebih kepada bukti," ujar dia.
Selain itu, ia juga tidak mempermasalahkan perihal keputusan kolektif kolegial seperti yang dipersoalkan kuasa hukum BG. "Jumlah pimpinan KPK itu tidak, karena pada penetapan tersangka Pak Suryadharma Ali itu masih lengkap," kata dia.
Pagi tadi, Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013. Mereka akan menghadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta pengajuan bukti-bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.