REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Akil dipanggil sebagai saksi dari kasus yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjajanto (BW).
"Iya , hari ini Akil kembali diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Rikwanto di Mabes Polri, Senin (23/2).
Saat ini, kata Rikwanto, tim penyidik Bareskrim sedang menjemput Akil di Lapas Cipinang Cabang KPK. Ini adalah kali kedua Akil dipanggil sebagai saksi setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Rabu (4/2) lalu.
Saat pemeriksaan pertama Akil mengungkapkan pernah bertemu BW membicarakan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat dalam sebuah perjalanan pulang ke rumah.
Bahkan Akil mengaku salah satu pembicaraan dengan BW menyinggung soal mengatur saksi pada persidangan dan pemenangan gugatan Ujang Iskandar. BW merupakan tim pengacara Ujang Iskandar yang menggugat hasil penghitungan suara Pilkada Kotawaringin Barat.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI-Perjuangan Sugianto Sabran Nomor : LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015. BW dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat ke 2 KUHP.