REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik apartemen yang diduga menjadi tempat pertemuan antara Abraham Samad dan Hasto Kristianto, Supriansyah akhirnya memenuhi undangan pengawas internal KPK. Supri akan dimintai keterangan terkait kebenaran adanya pertemuan tersebut.
"KPK mengundang saya untuk klarifikasi itu, dan ini panggilan kedua dan saya menghadiri dengan penuh keikhlasan," katanya saat tiba di gedung KPK, Senin (23/2).
KPK mengundang Supri terkait laporan Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristianto yang mengaku telah melakukan pertemuan dengan Samad untuk membahas rencana pencalonan Ketua KPK nonaktif itu sebagai pendamping Joko Widodo dalam pilpres 2014. Hasto menilai, pertemuan itu melanggar etik sebagai pimpinan KPK.
Supri merupakan salah satu pihak yang disebut ikut terlibat dalam pertemuan di apartemen The Capital bersama Samad. Sahabat Samad itu sebelumnya juga telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Dia mengaku bahwa pertemuan Samad dengan Hasto di apartemennya adalah benar.
Namun, Supri mengaku tidak tahu isi pembicaraan tersebut. Dia mengaku sedang berada di ruang kerjanya, sementara Samad dan Hasto melakukan pembicaraan di ruang tamu. Kedua ruang itu, kata Supri, dipisah oleh sekat atau pembatas sehingga ia tak mendengar pembicaraan yang terjadi.
"Saya gak mendengarkan isi pertemuannya, tapi yang jelas ada Hasto, Tjahjo (Kumolo) sama satu lagi laki-laki yang saya tidak kenal," ujarnya.
Supri dipanggil pengawas internal KPK untuk menindaklanjuti perlu tidaknya dibentuk komite etik untuk Samad. Johan Budi beberapa waktu lalu mengatakan, pengawas internal KPK masih mengkaji laporan yang disampaikan Hasto terkait tuduhannya terhadap Samad. Hasil kajian dari pengawas internal nantinya akan menentukan perlu tidaknya dibentuk komite etik.
Menurutnya, bukti foto yang disampaikan Hasto belum cukup untuk menyimpulkan apakah perlu dibentuk komite etik atau tidak. Tim masih perlu menelusuri lebih jauh termasuk mengundang semua pihak yang disebut Hasto turut dalam pertemuan tersebut untuk memberi keterangan.
Pembentukan komite etik, kata dia, tidak bisa dilakukan hanya dengan tuduhan seseorang. Pengawas internal akan melakukan kajian secara mendalam terkait bukti-bukti yang disampaikan Hasto. Bukti foto yang diberikan Hasto belum cukup untuk menyimpulkan perlu tidaknya pembentukan komite etik.