REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat penerbangan Alvin Lie menyatakan, tindakan PT Angkasa Pura (AP) II memberi dana talangan pada penumpang yang mengembalikan tiket (refund) merupakan sebuah kebijakan berlebihan.
Alvin menyatakan harus dibedakan antara operator bandara dengan penyelenggara penerbangan. AP II, kata dia, sifatnya sebatas mengatur proses keberjalanan penerbangan di bandara. Sedangkan untuk penyelenggara penerbangan, dia menyatakan, hal itu menyangkut maskapai penerbangan.
“Jadi kalau operator menalangai maskapai penerbangan ya lucu. Karena itu bukan tupoksi dari AP II,” kata mantan politikus PAN tersebut, Senin (23/2).
Dia menambahkan, jika pemberian dana talangan itu dilakukan, takutnya ke depan AP II akan melakukan hal sama kepada maskapai lain. Padahal, aturan regulasi di Indonesia tak mengatur mengenai hal tersebut. “Kalau aturannya ada tidak apa apa. Tapi, ini kan tidak ada aturannya,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut AP II Budi Karya Sumadi mengatakan, bentuk dana yang dicairkan dalam bentuk business to business ini bermula dari suasana genting di bandara yang membuat AP II selaku pengelola bandara harus segera mengambil kebijakan secara cepat. Berdasarkan faktor kemanusian itu lah AP II memutuskan mengucurkan dana Rp 4 miliar untuk refund tiket calon penumpang.