REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR-- Waktu pelaksanaan eksekusi dan juga pemindahan dua terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap hingga saat ini masih belum diketahui.
Pihak Kejaksaan Tinggi Bali di Denpasar membantah pernyataan salah satu media Australia yang mengabarkan bahwa pemindahan keduanya dilakukan pekan ini.
"Tidak ada. Pimpinan biasanya akan memberitahukan terlebih dahulu kepada kami (humas). Saya tidak berani meng-counter pendapat pimpinan, namun nyatanya belum ada pernyataan resmi seperti itu," kata Humas Kejaksaan Tinggi Bali, Ashari kepada Republika, Senin (23/2).
Ashari mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Bambang Momock Sumiarso hanya menyatakan bahwa proses pemindahan akan dilakukan secepatnya, setelah pihak Lapas Nusa Kambangan menyatakan kesiapan penuh. Terakhir kali komentar yang sama disampaikan dalam kunjungan beliau ke Lapas Kerobokan pekan lalu.
Ashari menyampaikan Kejaksaan Tinggi Bali pasti akan menyampaikan kabar terbaru setelah pernyataan resmi dikeluarkan, terutama menunggu perintah pemerintah pusat. Pada Senin (23/2) waktu setempat, media Australia, News.com.au mengabarkan pernyataan Kajati Bali yang mengatakan proses pemindahan dan eksekusi dua anggota Bali Nine 'sangat mungkin' dilakukan pekan ini.
Momock mengatakan dia masih menunggu lampu hijau dari Nusa Kambangan, tempat eksekusi akan berlangsung. "Yang kami inginkan adalah lebih cepat lebih baik. Jika mereka (Nusa Kambangan) bisa cepat, maka kami bisa cepat juga," kata Momock.