REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Putusan Pengadilan Jakarta Selatan menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan, atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, mulai diikuti para tersangka korupsi di daerah.
Di Kabupaten Banyumas, seorang warga Berkoh Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Mukti Ali (42) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Purwokerto atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos) Pengutan Kelembaagaan Ekonomi Petani dari Kementerian Pertanian.
''Sesuai putusan yang diambil pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam kasus Komjen BG, maka PN Purwokerto tidak bisa menolak gugatan praperadilan yang kami lakukan. Gugatan kami terhadap masalah penetapan tersangka ini harus disidangkan,'' jelas kuasa hukum Mukti Ali, Joko Susanto usai mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto, Senin (23/2).
Ia menyebutkan, kliennya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Purwokerto, karena proses penetapan tersangka yang dialami kliennya memiliki berbagai kelemahan hukum.
''Sama dengan Komjen BG, penetapan tersangka yang dialami klien kami juga banyak memiliki kelemahan,'' ucapnya.
Joko mengakui, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), masalah penetapan tersangka memang tidak termasuk dalam salah satu pokok persoalan yang bisa masuk dalam gugatan praperadilan. Sesuai KUHAP, materi yang bisa menjadi materi gugatan praperadilan hanya menyangkit proses penangkapan dan ganti rugi.
Namun ia menilai, apa yang kemudian terjadi PN Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan Komjen BG, sudah menjadi yurisprudensi yang harus diikuti oleh pengadilan lain di seluruh Indonesia.
''Untuk itu, pengadilan tidak boleh menolak gugatan praperadilan yang kami ajukan. PN Purwokerto, harus bersedia menyidangkan gugatan yang kami ajukan,'' katanya.
Menurutnya, dalam proses penetapan tersangka yang dialami kliennya, pihak penyidik Polres Banyumas tidak pernah mau memperhatikan keterangan dan data yang diberikan kliennya.
''Dalam BAP (Berkas Acara Pidana) yang disusun penyidik, Polres Banyumas sama sekali tidak mempertimbangkan keterangan dan data yang diberikan klien kami,'' jelasnya lagi.
Joko juga menyebutkan, dalam tuduhan yang ditimpakan penyidik Polres Banyumas, kliennya dijerat dengan pasal 3 UU No 3 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dalam tuduhannya, penyidik menganggap Mukti Ali telah menyalahgunakan wewenang/jabatan untuk memperkaya diri sendiri.
''Yang jadi persoalan, klien kami ini bukan PNS apalagi pejabat negara yang memiliki wewenang untuk menyalahgunakan keuangan negara. Klien kami juga bukan bukan merupakan orang yang memiliki wewenang dalam pengelolaan dana hibah,'' katanya.
Untuk itu, Joko meminta PN Purwokerto menerima gugatan kliennya dengan menyidangkan gugatan praperadilan tersebut dan mengabulkan gugatannya. Pengajuan gugatan praperadilan tersebut, diterima ketua panitera bidang pidana PN Purwokerto, Heru Setyanto.