Senin 23 Feb 2015 16:59 WIB

Muhammadiyah Bersyukur UU SDA Dibatalkan MK

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Air Mineral
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Air Mineral

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan judicial review Muhammadiyah dan sejumlah pihak lain terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air (SDA). Dengan demikian, dasar hukum bagi perusahaan air mineral dalam kemasan (AMDK) mulai kini tidak berlaku lagi.

Sebagai kelanjutannya, MK memutuskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan diberlakukan kembali. “PP Muhammadiyah bersyukur, gugatan yang diajukan bersama sejumlah ormas lain dan tokoh perorangan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2004 telah dikabulkan seluruhnya oleh MK. Dengan demikian, UU tersebut tidak berlaku lagi," Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin saat dihubungi ROL di Jakarta, Senin (23/2).

"Ini penting karena perjuangan kami untuk mengawal konstitusi, khususnya Pasal 33, menegakkan kedaulatan negara, akhirnya memenuhi kepastian hukum daripada MK," ucapnya.

Din melanjutkan, sebagai konsekuensinya, Muhammadiyah mendesak pemerintah dan DPR untuk segera membentuk UU SDA yang baru. Dengan catata, UU ini akan bersesuaian dengan konstitusi, berkeadilan, dan berorientasi pada pemerataan sekaligus kemakmuran.

Selain itu, kata Din, Muhammadiyah dan pihak lain penggugat UU SDA juga mendesak pemerintah agar merespons cepat. Yakni, antara lain dengan segera membatalkan segala bentuk kontrak kerja sama dengan semua perusahaan AMDK di Indonesia.

Khususnya, korporasi asing yang selama ini mengeruk untung dari eksploitasi terhadap sumber-sumber mata air milik Indonesia.

“Dengan dibatalkannya UU SDA tersebut, kami meminta pemerintah untuk membatalkan semua kontrak kerja sama dengan pihak-pihak swasta, khususnya asing, dalam bidang pengelolaan air yang selama ini kita nilai sangat merugikan rakyat,” papar Din.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement