REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menegaskan, setiap sumber mata air yang ada di Indonesia merupakan kepunyaan bersama. Ini artinya, sesuai amanat konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 1945, pengelolaan dan pengolahannya pun mesti dijalankan oleh pemerintah, bukan swasta.
Menurut Din, bila pengelolaan dan pengolahan mata air dibiarkan kepada pihak swasta, maka yang merugi adalah rakyat Indonesia sendiri. Khususnya, warga sekitar mata air yang dibatasi aksesnya terhadap mata air tersebut.
“Ini bukan satu-satunya poin (gugatan terhadap) UU SDA. Tapi yang paling penting, akses terhadap sumber daya air itu adalah hak asasi manusia. Jadi harus dikuasai negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Din, Senin (23/2).
Selanjutnya, kata Din, Muhammadiyah juga akan terus melakukan judicial review terhadap regulasi yang merugikan bangsa dan tidak sejalan dengan amanah konstitusi. Misalnya, UU Migas dan UU Ormas. Pada pekan mendatang, kata Din, Muhammadiyah akan mengajukan gugatan ke MK terhadap UU Penanaman Modal Asing (PMA).
Dalam pandangan Din, langkah judicial review demikian dapat dikategorikan sebagai jihad. “Ini adalah bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, yang menjadi watak Muhammadiyah. Serta merupakan tanggung jawab kita atas masa depan bangsa tercinta ini. Gerakan ini kami sebut Jihad Konstitusi, yang tak akan berhenti,” pungkasnya.