REPUBLIKA.CO.ID, KEDOYA -- Muchlis, Kepala Bimbingan dan Penyaluran Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya, Kedoya, Jakarta Barat, menceritakan bagaimana banyaknya penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terjaring razia, yang kabur saat hendak direhabilitasi.
Ia menyatakan, PMKS yang terjaring razia sebenarnya akan direhabilitasi selama 21 hari di panti. Setelah itu mereka akan dirujuk ke tempat lain.
Untuk anak jalanan sampai usia 18 tahun dirujuk ke sekolah pendidikan di Duren Sawit, Cengkareng. Sementara anak usia 19 sampai 25 tahun disalurkan ke panti asuhan anak untuk keterampilan di Plumpang, Jakarta Utara, bagi orang tua nantinya akan dirujuk ke panti jompo. "Gelandangan dan pengemis dibawa ke panti sosial di Balaraja. Pekerja seks dibawa ke panti sosial perempuan yang terletak di dekatnya," kata dia, Senin (23/2).
Mucklis mengatakan, saat ini sekitar 150 PMKS sedang berada di panti. Di antara mereka ada yang sudah pernah keluar-masuk panti. Menurut Muchlis, hal itu biasa dikarenakan mental orang-orang sudah berada di jalanan. Jadi mereka tidak betah berada di tempat rujukan.
"Biasanya setelah kami rujuk, beberapa hari kemudian mereka kabur, tapi enggak lama kemudian tau-tau terjaring lagi. Makanya kita disini suka heran, lah kok dia lagi dia lagi. Padahal sebelumnya sudah pernah masuk panti, ya sudah pasti mereka ini kabur," jelas Muchlis.