REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Muzakir menilai, langkah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi KPK dalam kasus Budi Gunawan adalah langkah tepat. Hal ini karena dalam hukum positif di Indonesia, tak dikenal langkah hukum Kasasi setelah proses praperadilan.
Ia mengatakan putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Jadi menurut dia langkah KPK mengajukan kasasi adalah tidak tepat. Sebab Mahkamah Agung tak memiliki Tupoksi untuk menangani kasasi pascapraperadilan.
"Mungkin KPK memiliki pertimbangan hukum sendiri," katanya, Senin (23/2).
Muzakir melanjutkan, langkah yang dilakukan oleh MA patut diapresiasi. Sebab hal tersebut sebagai sebuah bentuk patuh pada hukum positif di Indonesia. "Justru aneh kalau MA menerimanya, karena itu bukan tupoksinya," ujarnya.
Sebelumnya PN Jakarta Selatan tidak bisa menerima berkas kasasi yang diajukan KPK. Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan berkas kasasi yang diajukan KPK dipastikan tak akan dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
Sebab, kata dia, pengajuan tersebut tak memenuhi syarat secara legal formal aturan hukum yang ada di Indonesia.