REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terkait dengan dana talangan sebesar Rp 4 miliar yang disiapkan oleh PT Angkasa Pura II untuk Lion Air, Menteri BUMN Rini Soemarno menyatakan tidak ada yang salah dalam kebijakan tersebut. Menurutnya, pemberian dana talangan oleh BUMN kepada pihak swasta tidak perlu melalui izin dari pemegang saham, dalam hal ini Kementerian BUMN.
"Persoalan kita membicarakan keadaaan yang cukup genting. Mengambilnya uang saja berjam-jam. Membuat tenang para penumpang dan akhirnya tidak menyakitkan penumpang yang lain. AP II bagaimanapun juga adalah pengusaha bandara. Jadi harus menjaga keselamatan dan keamanan penumpang," jelas Rini, Senin (23/2).
Aksi yang dilakukan oleh AP II, menurut Rini, murni antar korporasi. Namun, satu hal yang perlu diperhatikan adalah kewajiban Lion Air untuk mengembalikan dana talangan harus dijalankan. "Dan dana tersebut sudah dikembalikan," ujarnya.
Dengan modal keadaan genting, Rini menyatakan bahwa sebuah perusahaan BUMN diperbolehkan mengeluarkan dana talangan kepada perusahaan lain, tanpa kepada pemegang saham ataupun melewati DPR.