Senin 23 Feb 2015 18:26 WIB

Muhammadiyah Akan Surati DPR Terkait Peraturan SDA

Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berbicara saat diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berbicara saat diskusi publik di PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin akan menyurati DPR terkait permasalahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumber daya air (SDA).

"Kami akan minta DPR lebih peduli masalah ini, karena ini menyangkut orang banyak, alam dan kerugian bangsa Indonesia," ujar Din Syamsuddin ketika menggelar jumpa pers terkait pembatalan Undang-Undang Nomor tujuh Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Jakarta, Senin (23/2).

Menurut dia, selama ini kurang ada perhatian mengenai hal tersebut, sehingga banyak pihak-pihak asing yang berusaha mengeruk keuntungan dari SDA. Ia menjelaskan Muhammadiyah akan terus mengawal undang-undang tentang SDA agar tidak ada penyalahgunaan aturan.

"Kami akan terus mengawasi hingga pihak asing tidak bisa mengeksploitasi SDA Indonesia lagi," ucapnya.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menggugat sejumlah pasal dan ayat yang ada di dalam Undang-Undang Sumber Daya Air pada 24 September 2013. Permohonan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 ini juga didukung beberapa kelompok, di antaranya para juru parkir, pedagang kaki lima, dan beberapa tokoh masyarakat.

Pada Rabu (18/2), permohonan tersebut dikabulkan melalui putusan Ketua MK Arief Hidayat yang membatalkan kekuatan hukum pada UU SDA tersebut dan memberlakukan kembali UU Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.

Permohonan gugatan UU SDA yang telah diajukan sejak satu tahun lebih tersebut dikabulkan MK, dimana putusan tersebut kemudian menghilangkan kekuatan hukum yang mengikat pada UU itu.

Din mengungkapkan dukungannya terhadap tindakan MK yang dinilai mendukung rakyat melalui keputusannya pada UU tersebut. Dengan diterimanya permohonan gugatan yang diajukan Muhammadiyah ini, kesempatan perusahaan swasta melakukan komersialisasi pada air di Indonesia menjadi tertutup, ucapnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement