REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pelaksana Tugas Komisioner KPK Johan Budi mengaku belum menerima penolakan berkas kasasi yang diajukan oleh KPK atas putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami belum menerima putusan," ujar Johan di Kejaksaan Agung, Senin (23/2).
Johan melanjutkan setelah menerima putusan penolakan kasasi PN Jaksel, baru akan dibawa ke rapat pimpinan dan biro hukum untuk menentukan langkah selanjutnya.
Nantinya, sambung Johan, juga akan membahas terkait tindaklanjut atas putusan praperadilan yang dimenangkan BG. Sebab, sampai saat ini KPK masih belum menerima salinan putusan praperadilan yang dimenangkan BG.
Sebelumnya, Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, mengatakan berkas kasasi yang diajukan oleh KPK tidak bisa diterima. Akhirnya, berkas tersebut tidak dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk ditindaklanjuti.
"Berkas pasti tidak akan dikirim karena nanti pasti tidak dinyatakan diterima (oleh MA). Secara formal tidak memenuhi syarat," kata Made.
Made juga mengungkapkan telah menerima akta penandatanganan dari KPK yang menyatakan akan mengajukan kasasi atas hasil gugatan praperadilan Budi Gunawan.