REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Bonaran Situmeang menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjajanto (BW) melakukan aksi balas dendam terhadap dirinya.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh BW. Jadi saya ini adalah korban kriminalisasi pimpinan KPK,” ujar Bonaran seusai sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2).
Pernyataan tersebut diungkapkan Bonaran lantaran terkait dengan putusan MK pada 18 Maret 2011 menolak permohonan keberatan salah satu pesaing Bonaran di Pilkada Tapanuli Tengah, Dina Riana Samosir dan Dr. Hikmal Batubara, yang mana saat itu BW merupakan kuasa hukum Dina Riana Samosir.
“Bambang Widjajanto yang sekarang menjadi komisioner kpk non-aktif. Inilah dia pemohonnya,” ungkap Bonaran.
Dia juga menambahkan, bahwa dalam permohonannya, kuasa hukum Dina mengungkapkan bahwa pasangan nomor urut 1 pada Pilkada Tapanuli Tengah, yaitu dirinya dan pasangan, H. Sukran Jamilah Tanjung, SE dapat di diskualdifikasi.
Namun, kata Bonaran, saat itu dirinya gagal di diskualdifikasi karena putusan MK menetapkan bahwa pasangan nomor urut 1 sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011 – 2016 yang dinyatakan sah.
“Di MK itu tidak mampu mendiskualifikasi saya maka untuk mendiskualdifikasi saya perlu menetapkan saya sebagai tersangka di KPK,” jelas Bonaran.