Senin 23 Feb 2015 19:13 WIB

Bonaran Situmeang Menuding BW Balas Dendam

Rep: Mg02/ Red: Erik Purnama Putra
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bupati Tapanuli Tengah non aktif Raja Bonaran Situmeang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Bupati Tapanuli Tengah nonaktif, Bonaran Situmeang menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjajanto (BW) melakukan aksi balas dendam terhadap dirinya.

“Saya ditetapkan sebagai tersangka oleh BW. Jadi saya ini adalah korban kriminalisasi pimpinan KPK,” ujar Bonaran seusai sidang perdana kasusnya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (23/2).

Pernyataan tersebut diungkapkan Bonaran lantaran terkait dengan putusan MK pada 18 Maret 2011 menolak permohonan keberatan salah satu pesaing Bonaran di Pilkada Tapanuli Tengah, Dina Riana Samosir dan Dr. Hikmal Batubara, yang mana saat itu BW merupakan kuasa hukum Dina Riana Samosir.

“Bambang Widjajanto yang sekarang menjadi komisioner kpk non-aktif. Inilah dia pemohonnya,” ungkap Bonaran.