REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Upaya kasasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan tidak diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan dua pilihan yang bisa dilakukan KPK.
Wakil Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, dua hal yang mungkin dilakukan KPK salah satunya adalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Upaya ini masih bisa dilakukan lembaga antikorupsi tersebut pascapenolakan oleh PN Jakarta Selatan.
"Bagian hukum KPK harus tetap berusaha mencari peluang PK ke MA (Mahkamah Agung) terhadap putusan praperadilan itu," katanya saat dihubungi, Senin (23/2).
Pilihan ke dua, lanjut Agus, jika PK tetap tidak diterima, maka KPK bisa mencari ruang untuk menemukan bukti baru dan kembali menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebab, kata dia, jika tidak dilakukan upaya hukum akan jadi preseden buruk.
Agus mewanti-wanti pimpinan KPK yang baru agar tidak melimpahkan kasus mantan ajudan Megawati tersebut ke kejaksaan maupun kepolisian. "Ruki menyatakan kemungkinan itu dilimpahkan ke kejaksaan, itu harus diwaspadai," katanya.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan tidak bisa menerima berkas kasasi yang diajukan KPK. Kepala Humas PN Jakarta Selatan I Made Sutrisna mengatakan, berkas kasasi yang diajukan KPK dipastikan tidak akan dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA). Sebab, kata dia, pengajuan tersebut tidak memenuhi syarat secara legal formal atau aturan hukum yang ada.