REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA--Direktur Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan (Kemendag), Widodo mengatakan, semua ketentuan dalam peraturan yang ada terkait pangan tujuannya untuk melindungi konsumen. Meskipun tidak secara langsung disebutkan dimasing-masing poin.
Menurutnya, peraturan yang ada terutama tentang pengawasan disebutkan pemerintah bersama masyarakat juga diberikan peran pengawasan terhadap barang. "Tapi bedanya kalau masyarakat tidak melakukan eksekusi, yang eksekusi pemerintah," ujar Widodo, Senin (23/).
Dalam kesempatan tersebut, Widodo juga menyinggung terkait larangan Kemendag terhadap impor buah Granny Smith dan Gala asal Amerika sejak beberapa waktu yang lalu. Widodo menuturkan, larangan tersebut untuk melindungi konsumen atas dugaan kandungan bakteri yang ada di dalamnya.
Meskipun, hasil dari uji laboratorium diketahui negatif namun, kata Widodo, Kemendag tetap melarang masuk ke Indonesia. Widodo beralasan, buah tersebut akan tetap dilarang sebelum terdapat pernyataan resmi dari asal buah tersebut.
"Ini juga bisa diambil keuntungan, ini saatnya buah lokal ditingkatkan,"tambahnya.