Senin 23 Feb 2015 20:42 WIB

Jalan Panjang Dua Anggota Bali Nine Menuju Eksekusi Mati

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Bayu Hermawan
Anggota Bali Nine
Foto: chiangraitimes.com
Anggota Bali Nine

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Nasib dua terpidana mati kasus Narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran berada di ujung tanduk.

Dua anggota kelompok "Bali Nine" itu kini tengah menunggu dievakuasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar ke Lapas Nusa Kambangan, Cilacap untuk menghadapi regu tembak.

Dua warga negara Australia itu dijatuhi hukuman mati, setelah Presiden Joko Widodo menolak memberikan grasi. Selain itu, proses peninjauan kembali yang diajukan oleh dua anggota "Bali Nine" juga ditolak.

Bagi Anda yang mungkin belum mengetahui kronologi cerita "Bali Nine" di Indonesia, berikut datanya perjalanan panjang dua anggota "Bali Nine" menuju hukuman mati, yang sebagian dilansir dari Daily Telegraph, Senin (23/2).

Tahun 2005

- 8-12 April 2005: Polisi Federal Australia mengabarkan ke Indonesia bahwa ada upaya penyelundupan narkoba. Mereka mempersilakan pihak berwenang di Indonesia untuk mengambil tindakan apapun yang dianggap perlu.

- 17 April: Andrew Chan ditangkap bersama empat orang lainnya di Bandara Ngurah Rai Denpasar. Mereka adalah Scott Rush, Michael Czugaj, Renae Lawrence, dan Martin Stephens yang membawa 8,3 kilogram (kg) heroin. Myuran Sukumaran, Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew Norman ditangkap di Kuta saat mereka tengah mempersiapkan pengiriman kedua.

- 22 April: Kepolisian Indonesia menyatakan Chan adalah 'godfather' dari operasi ilegal ini.

- 26 April: Dua anggota Bali Nine mengatakan Chan mengancam mati mereka jika menolak untuk membawa obat-obatan terlarang tersebut.

- 27 April: Kepolisian Indonesia menyatakan mereka telah menembak mati seorang yang dipercaya oleh Bali Nine memasok heroin. Itu adalah warga Nepal bernama Mann Singh Gali.

- 27 September: Kejaksaaan Tinggi Bali memutuskan kesembilan warga negara Australia itu dikenakan tuduhan kepemilikan dan perdagangan heroin dengan ancaman maksimal hukuman mati.

- 29 September: Pihak berwenang Australia mengatakan kepada AFP bahwa mereka akan berhenti bekerja sama dengan tim investigasi Indonesia mengingat kemungkinan hukuman yang diberikan adalah hukuman mati.

- 7 Oktober: Pengacara dua anggota Bali Nine, Lawrence dan Rush menuduh AFP telah bertindak ilegal dengan menyerahkan informasi tersebut kepada pihak berwenang Indonesia.

11 Oktober: Persidangan Bali Nine dimulai

Tahun 2006

- 24 Januari: Jaksa menuntut hukuman mati untuk Sukumaran.

- 26 Januari: Jaksa juga meminta Chan untuk dikirim ke regu tembak juga, sementara enam orang lainnya dituntut hukuman seumur hidup, sedangkan Lawrence menghadapi ancaman hukuman kurungan 20 tahun.

- 13 Februari: Lawrence dan Rush dihukum seumur hidup.

- 14 Februari: Chan dan Sukumaran dijatuhi hukuman mati, sedangkan Stephens dan Czugaj mendapatkan hukuman penjara saja.

- 15 Februari: Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew Norman dihukum penjara seumur hidup.

- 17 Februari: Seluruh anggota Bali Nine, kecuali Rush mengajukan banding atas hukuman yang diputuskan untuk mereka.

- 26 April: Banding Chan dan Sukumaran ditolak.

- 27 April: Hukuman kurungan seumur hidup untuk Lawrence, Czugaj, Nguyen, Chen dan Norman dikurangi menjadi 20 tahun, sedangkan hukuman penjara seumur hidup untuk Rush dan Stephens tetap dilanjutkan.

- 6 September: Jaksa memenangkan kembali dan mencabut pengurangan hukuman untuk Rush, Nguyen, Chen dan Norman. Keempatnya tetap dihukum mati. Hukuman seumur hidup kembali diberikan kepada Czugaj.

Tahun 2007

- 30 Januari: Rush menentang hukuman matinya.

- 23 April: Pengacara Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew Norman juga mengajukan judicial review terhadap hukuman mati mereka.

Tahun 2008

- 6 Maret: Hukuman mati untuk Tan Duc Thanh Nguyen, Si Yi Chen dan Matthew Norman dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

Tahun 2010

- 13 April: Stephens meminta judicial review yang ditolak 10 bulan kemudian.

- 26 Agustus: Rush muncul di pengadilan untuk banding terakhirnya. Komisaris AFP, Mick Keelty bersaksi atas namanya.

Tahun 2011

- 11 Mei: Hukuman mati Rush dikurangi menjadi penjara seumur hidup.

- 17 Juni: Permintaan Chan untuk judicial review ditolak.

- 7 Juli: Permintaan Sukumaran untuk judicial review juga ditolak.

Tahun 2012

- 13 Mei: Chan mengajukan grasi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

- 9 Juli: Sukumaran mengajukan grasi setelah Chan.

Tahun 2014

- 11 Desember: Presiden Joko Widodo menjelaskan bahwa dirinya tak akan memberikan grasi kepada pengedar narkoba.

Tahun 2015

- 7 Januari: Presiden menolak grasi yang diajukan Sukumaran.

- 18 Januari: Enam penyelundup narkoba di Indonesia dihukum mati.

- 22 Januari: Chan juga tidak menerima grasi dari presiden.

- 2 Februari: Chan dan Sukumaran berada di antara narapidana lainnya yang akan dieksekusi mati.

- 4 Februari: Permintaan peninjauan kembali keduanya ditolak.

- 7 Februari: Pemerintahan Indonesia menegaskan duo Bali Nine akan menghadapi regu tembak sebelum akhir Februari 2015.

- 8 Februari: Pengacara duo Bali Nine pada sidang perdana menuduh hakim meminta suap untuk mengurangi hukuman klien mereka.

- 15 Februari: Sebuah organisasi menandatangani 150 ribu petisi untuk meminta grasi untuk duo Bali Nine.

- 21 Februari: Kelompok yang menamakan diri mereka Mothers for Mercy mengirimkan rangkaian bunga ke Lapas Kerobokan sebagai simbol ucapan terima kasih atas keberhasilan rehabilitasi Chan dan Sukumaran.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement