Selasa 24 Feb 2015 04:18 WIB

Bank Permata Tanggapi Gugatan Nasabah Terkait Pembobolan Rekening

Red: Karta Raharja Ucu
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Permata Syariah, Jakarta, Jumat (23/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas melayani transaksi nasabah di kantor layanan Bank Permata Syariah, Jakarta, Jumat (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Permata menanggapi gugatan dari nasabahnya bernama Tjho Wiranto, terkait kasus pembobolan rekening. Gugatan tersebut sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/2) lalu.

Gugatan sebesar Rp 32,245 miliar ini bermula dari bobolnya rekening milik Winarto di Bank Permata pada 29 Agustus 2014, lalu. Saat itu, terjadi enam transaksi internet banking dari akun milik Winarto ke beberapa rekening tujuan, yaitu Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia sebesar total Rp 245 juta.

"Sebagaimana yang diberitakan di media, kasus ini berawal dari pengadian Tjho Wiranto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet, namun uang di rekeningnya berkurang," kata Leila Djafaar, Executive Vice President, Head Corporate Affairs Permata Bank, Senin (23/2).

Leila menyatakan, berdasarkan investigasi internal Bank Permata, transaksi tersebut telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan User ID, password dan Token yang valid.