REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penunjukan Indriyanto Senoadji sebagai pelaksana tugas pimpinan KPK menuai pro kontra karena banyak kalangan menilai ia tidak berpihak terhadap pemberantasan korupsi.
Atas berbagai penilaian negatif yang diarahkan kepadanya itu, putra mantan ketua Mahkamah Agung (MA) Oemar Seno Adji itu mengaku tak ambil pusing. Dia berjanji akan profesional dalam menjalankan tugas dengan memperhatikan posisi yang diemban.
“Sebagai lawyer, sewajarnya dan sewajibnya saya memberikan bantuan atas hak-hak seseorang terhadap proses hukum yang ada. Sebagai komisioner plt (pimpinan KPK), saya harus profesional dengan menghindari atau menarik diri dari penanganan kasus yang berpotensi konflik kepentingan,” katanya melalui pesan singkat, Senin (23/2) malam.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menyatakan setidaknya ada enam rekam jejak Indriyanto yang tidak sesuai dengan standar kualifikasi dan integritas KPK. Salah satunya, selama ini dia dianggap berseberangan dengan KPK karena kerap menjadi pengacara pelaku korupsi.
Enam rekam jejaknya yang dicatat oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi adalah Indriyanto menjadi kuasa hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh dalam kasus pengadaan Helikopter Mi-2, dengan kerugian negara mencapai Rp 13,6 miliar.
Kedua, Indriyanto beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK. Misalnya ketika dia mewakili Paulus Efendi beserta 31 hakim agung lainnya dalam uji materi undang-undang melawan Komisi Yudisial pada 2006.
Ketiga, Dekan Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana itu menjadi kuasa hukum orang-orang yang terlibat penyalahgunaan kekuasaan oleh otoritas keuangan.
Di antaranya mantan Direktur BI Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto terkait dengan penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp 100 miliar.
Keempat, dia pernah menjadi kuasa hukum kasus kejahatan industri ekstraktif, seperti sengketa pertambangan batu bara oleh Bupati Tanah Laut kepada SKJM dalam wilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia.
Kelima, ia juga pernah menjadi kuasa hukum Tommy Soeharto dalam kasus kepemilikan senjata api dan bahan peledak, serta pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita.
Keenam, Indriyanto disebut sebagai pembela rezim Orde Baru karena pernah menjadi kuasa hukum mantan presiden Soeharto saat menggugat majalah Time Asia terkait dengan pemberitaan korupsi keluarga Cendana.
Ia juga salah satu kuasa hukum keluarga Soeharto dan Yayasan Supersemar dalam kasus gugatan perdata penyalahgunaan uang negara.