REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali meminta agar KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013 hingga ada putusan praperadilan.
"Kami sifatnya memohon supaya semua pihak menghormati proses hukum yang sudah diambil," kata kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2).
Hari ini Suryadharma seharusnya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun lagi-lagi tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pak SDA (Suryadharma Ali) diminta hadir dan dimintai keterangannya pada hari ini, cuma sesuai perkembangan yang kita ketahui bersama, Pak SDA mengajukan praperadilan sebagai langkah hukum yang diatur Undang-undang, sehingga diharapkan ada putusan yang akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka pak SDA, terkait permohonan itu, Pak SDA tidak dapat memenuhi panggilannya," tambah Andreas.
Pada Senin (23/2), Suryadharma dan pengacaranya mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. SDA menyatakan keberatan dengan status tersangka yang disematkan padanya karena menganggap bukti permulaan belum cukup.
Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji, SDA diduga mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantri selama bertahun-tahun.
Di dalam rombongan, selain Suryadharma Ali, ada juga mantan Wakil ketua komisi IX DPR dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan Irgan Chairul Mahfiz dan mantan anggota Komisi X dari fraksi PPP Reni Marlinawati; istri Suryadharma, Wardhatul Asriah dan menantunya Rendhika Deniardy Harsono hingga total ada 35 orang dalam rombongan yang diangkut PT Al Amin Universal.