Selasa 24 Feb 2015 13:00 WIB

PN Jakbar Tolak Gugatan Golkar Kubu Ical

Hut Fraksi Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan paparan dalam Forum Group Discusion (FGD) Partai Golkar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Hut Fraksi Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan paparan dalam Forum Group Discusion (FGD) Partai Golkar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (24/2).

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat.

Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga menurut dia menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.

"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujarnya.

Dia menjelaskan menimbang pasal 33 UU Parpol, apabila penyelesaian perselisihan di intenal parpol tidak tercapai maka ditempuh jalur pengadilan negeri. Dia menjelaskan PN adalah tingkat pertama dan terakhir serta dapat dikasasi ke Mahkamah Agung.

"PN adalah pertama dan terakhir dan dapat dikasasi. Diselesaikan oleh PN paling lambat 60 hari dan MA 30 hari," kata Oloan.

Selain itu, hakim juga menimbang adanya tim islah dari kedua kubu baik pengurus hasil Munas Bali dan Jakarta. Oloan mengatakan dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim mempersilahkan penggugat melakukan upaya hukum.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement