Selasa 24 Feb 2015 13:00 WIB

PN Jakbar Tolak Gugatan Golkar Kubu Ical

Red: Esthi Maharani
Hut Fraksi Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan paparan dalam Forum Group Discusion (FGD) Partai Golkar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).
Foto: Republika/ Wihdan
Hut Fraksi Golkar. Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie memberikan paparan dalam Forum Group Discusion (FGD) Partai Golkar di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (24/2).

"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat.

Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga menurut dia menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.