REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana berpendapat permohonan maaf dari Pemerintah Brasil harus menjadi syarat bagi penugasan kembali Duta Besar Indonesia untuk Brasil Toto Riyanto, setelah surat kepercayaan Pemerintah RI ditolak sementara oleh Brasil.
"Dalam posisi sekarang ini Pemerintah Indonesia sebaiknya tidak mengembalikan Dubes Toto Riyanto ke Brasil sebelum adanya permohonan maaf dari Presiden dan Pemerintah Brazil," kata Hikmahanto Juwana, Selasa (24/2).
Dia menilai Indonesia lebih baik mengosongkan untuk sementara posisi dubes di Brasil bila Pemerintah Brasil belum juga menyampaikan permintaan maaf, karena hal itu menyangkut harga diri negara dan bangsa Indonesia.
Menurut dia, Presiden Brasil Dilma Roussef ketika menunda penerimaan surat kepercayaan dari Pemerintah RI telah mencampuradukkan antara perasaan pribadi dengan kapasitas sebagai Presiden.
"Tidak seharusnya kemarahan atau kekecewaan Presiden Roussef sebagai pribadi terhadap pelaksanaan hukuman mati di Indonesia dicerminkan dalam kedudukannya sebagai Presiden Brasil," ujar dia.
Hikmahanto juga berpendapat permintaan maaf dari Presiden dan Pemerintah Brasil sebaiknya dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama sebelum Indonesia mengambil tindakan yang lebih tegas.
"Pemerintah Indonesia bukannya tidak mungkin mengambil tindakan tegas sebagai respon dan tuntutan masyarakat dan politisi yang tidak bisa menerima pelecehan diplomatik yang dilakukan oleh Presiden Brasil," kata dia.
Menurut Hikmahanto, insiden di mana Presiden Dilma Rousseff tidak menerima surat kepercayaan pada detik-detik menjelang upacara penyerahan surat kepercayaan oleh Dubes Toto Riyanto merupakan pelecehan Presiden Brasil itu terhadap Negara dan Bangsa Indonesia.
"Tindakan Presiden Brasil telah mempermalukan rakyat dan negara Brasil didepan negara sahabatnya Indonesia. Atas insiden ini wajar bila Presiden Jokowi bertindak tegas dengan memanggil pulang Dubes Toto Riyanto," tutur dia.
Tindakan pemanggilan pulang Dubes Indonesia untuk Brasil itu telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Luar Negeri RI dengan pengiriman nota protes diplomatik yang keras kepada pemerintah Brasil.