REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Namun, Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga memastikan mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) tidak akan menghadiri pemeriksaan penyidikan KPK hari ini. Padahal, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama pada tahun 2012-2013.
Andreas mengatakan, kliennya tidak akan hadir lantaran telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Karena kita enggak tahu di dalam praperadilan itu hasilnya nanti, masih ada kemungkinan bahwa ada putusan yang menyatakan penetapan tersangka SDA tidak sah. Ini untuk menghindari langkah-langkah yang terlalu jauh dari penyidik," kata Andreas di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Andreas mengatakan, langkah praperadilan yang diambil SDA bukan merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan. Menurutnya, keputusan mantan Ketua Umum PPP itu untuk mengajukan praperadilan merupakan sebuah langkah hukum yang diatur dalam KUHAP.
"Itu saya rasa jauh lah, ini kita mau lihat sebagai upaya seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka, itu untuk memulihkan hak-hak dia, kecuali yang kami lakukannya diluar hukum, jadi mekanisme praperadilan ini ada didalam hukum," ujarnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati langkah yang diambil kliennya. "Kami sifatnya memohon supaya para semua pihak menghormati langkah hukum pak SDA yang sudah diambil. Kalau kita dengar pak Ruki dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa preperadilan adalah hak dari tersangka," kata Andreas.
Seperti diketahui, Suryadharma Ali (SDA) resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Mei 2014 lalu. Ia diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. SDA diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono.