Selasa 24 Feb 2015 13:47 WIB

Akademisi Surati KY Terkait Putusan Hakim Sarpin

OC Kaligis
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Akademisi Universitas Trisakti, Jakarta Prof Dr OC Kaligis SH MH mengirim surat kepada Komisi Yudisial (KY) soal putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang di PN Jakarta Selatan Senin (16/2).

"Putusan hakim Sarpin itu sah dan jangan dijadikan ejekan oleh beberapa pihak melalui pengadilan jalanan," kata OC Kaligis di Jakarta, Selasa (24/2).

Pernyataan tersebut terkait Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin. Masalah itu karena KPK menetapkan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan terkait dugaan suap dan rekening tidak wajar.

Namun, Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dan hakim tunggal Sarpin memutusan menerima gugatan tersebut. Dalam surat setebal enam halaman berjudul Putusan Hakim Sarpin adalah Sah, Kaligis menyebutkan dua putusan praperadilan serupa di PN Jaksel dimenangkan pemohon.

"Banyak pihak menyebutkan bahwa putusan hakim Sarpin telah menabrak pasal 77 sampai pasal 83 KUHP padahal tidak," kata Kaligis yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado, Sulawesi Utara itu.

Dia menyebutkan Praperadilan Ny. Marnis Kahar dan Ny. Supratini Sutarto melawan Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) dipimpin jaksa Adi Andojo Sutjipto dengan putusan No. 11/Pid/Prap/2000/PN.JAK.SEL oleh hakim Rustam Dany Ahmad.

Pada kasus Marnis Kahar pemohon bukan menuntut untuk dinyatakan sah atau tidaknya penghentian penyidikan sebagaimana diatur pasal 77 dan pasal 1 butir 10 KUHAP, melainkan menuntut sebaliknya.

Dia mengatakan sesuai penjelasan pasal 80 KUHAP bahwa lembaga Praperadilan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement