REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto didampingi tim kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini.
Ini adalah ketiga kalinya Bambang diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Ditemui sebelum keberangkatan, Bambang mengatakan, akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya menyerahkan urusan hukum kepada tim lawyer. Jadi saya akan konsentrasi menghadapi prosesnya saja," kata Bambang di Gedung KPK, Selasa (24/2).
Bambang berharap, tidak ada lagi intimidasi yang ia terima dalam pemeriksaan kali ini. Sebelumnya, ia merasa diintimidasi dalam pemeriksaan kedua pada Selasa (3/2) lalu. Saat pemeriksaan, kuasa hukum diusir dari ruangan pemeriksaan dan tidak diperkenankan mendampingi Bambang. Ia pun mengaku ada provos yang berjaga selama pemeriksaan.
"Kami harapkan enggak ada insiden-insiden itu. Kita belajar dari pengalaman sebelumnya," ujarnya.
Bambang mengatakan, dirinya akan kooperatif dalam setiap pemeriksaan. Ia menegaskan akan menjawab setiap pertanyaan dari penyidik sesuai dengan yang ia ketahui.
"Kalau ditanya ya dijawab. Ada teknik bertanya dan ada teknik menjawab," kata Bambang.
Mengenai kemungkinan akan ditahan, Bambang mengaku siap menghadapi hal tersebut. "Apapun yang akan dilakukan saya harus siap," ujarnya.
Untuk diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada tahun 2010 lalu. Ia pertama kali diperiksa pada (23/1) lalu dan menjalani pemeriksaan kedua pada (3/2).