REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjojanto mempertanyakan alasan penyidik Bareskrim Polri menambahkan pasal baru kepada dirinya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
"Soal pasal yang ditambah nanti tim lawyer yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan," katanya KPK Jakarta, Selasa (24/2).
Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan. Bambang juga mempertanyakan mengapa ia tidak tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan.
"Dalam pasal 72 KUHAP disebutkan bahwa seorang tersangka yang diperiksa mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP. Pada saat itu kami tidak diberikan, berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP," jelasnya.
Ia mengaku dijanjikan oleh penyidik Bareskrim untuk mendapatkan salinan BAP namun hingga saat ini tidak mendapatkan salinannya. "Dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya, tapi sampe sekarang belum dapat," katanya.
Bambang juga mempertanyakan mengenai pemanggilan ulang dirinya pada hari ini. Sebab pada pemeriksaan terdahulu dinyatakan pemeriksaannya sudah selesai, tapi ia kemudian dipanggil kembali.
"Itu yang nanti akan ditanya tim lawyer dan ada penambahan pasal, ini yang harus ditanya. Kalau saya datang ke sana masa tidak bersedia (diperiksa)? Kalau ditanya kan dijawab, ada teknik bertanya dan ada teknik menjawab," jelas Bambang.
Seperti diketahui, Bambang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa siang. Keberangkatan Bambang menuju Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa ketiga kalinya diantarkan oleh puluhan karyawan dan penyidik KPK sambil menyanyikan lagu nasional "Maju Tak Gentar".
Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Preisden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".