Selasa 24 Feb 2015 16:25 WIB

Palestina Nilai Putusan Pengadilan di AS Sangat Tidak Berdasar

Rep: c84/ Red: Bilal Ramadhan
Warga di Jalur Gaza, Palestina.
Foto: Reuters
Warga di Jalur Gaza, Palestina.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON-- Dewan Juri Pengadilan Federal Manhattan, Amerika Serikat (AS) pada Senin (23/2) memutuskan Pemerintah Nasional Palestina (PNA) dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) harus bertanggungjawab karena mendukung serangan teror di Israel lebih dari satu dasawarsa lalu yang mengakibatkan tewasnya puluhan warga negara AS.

Pengadilan juga meminta PNA untuk membayar ganti rugi sebesar 218,5 juta dolar AS kepada 10 keluarga AS yang mengajukan kasus tersebut satu bulan sebelumnya. Dewan juri mengatakan, PNA telah terlibat aktif dengan mendukung dan melatih mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri itu.

Selain itu, PNA juga dituduh ikut mendanai keluarga mereka setelah mereka melancarkan serangan tersebut. Putusan pengadilan itu dikeluarkan saat PNA melewati krisis fiskal parah sejak Januari, setelah Israel membekukan pajak milik Palestina lantaran Palestina memutuskan bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.

Putusan di Pengadilan Federal Manhattan ini seakan menambah dimensi baru bagi konflik Timur Tengah, dimana para korban menggunakan pengadilan AS untuk meminta pertanggung jawaban.

Sebelumnya, para keluarga korban telah meminta lebih dari 350 juta dollar AS atas penembakan dan pemboman pada kurun waktu 2002-2004 yang menewaskan 33 orang dan melukai lebih dari 450 orang di Yerusaelm dimana Hamas dituduh berada dibalik layar atas serangan tersebut.

"Sekarang PLO dan PNA tahu ada harga dalam mendukung terorisme," kata Nitsana Darshan-Leitner, pengacara penggugat, dalam sebuah wawancara setelah putusan, seperti dilansir the Guardian.

PLO dan Otoritas Palestina diharapkan untuk mengajukan banding. Sedangkan terdakwa tidak bersedia memberikan komentarnya atas putusan ini.

Sidang ini sudah dimulai sejak enam minggu lalu dan pengadilan Manhattan menemukan terdakwa bertanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Anti-Terorisme, yang memungkinkan warga AS yang terluka oleh tindakan terorisme internasional untuk melakukan tuntutan di pengadilan federal.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement