Selasa 24 Feb 2015 16:40 WIB

Bambang Widjojanto Siap Ditahan

Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).
Foto: Republika/Wihdan H
Pemeriksaan BW. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) mendatangi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mengaku siap ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.

"Apapun yang akan dilakukan saya harus siap," kata Bambang saat akan berangkat ke Bareskrim Polri dari gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2).

Keberangkatan Bambang menuju Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa ketiga kalinya itu diantarkan oleh puluhan karyawan dan penyidik KPK sambil menyanyikan lagu nasional Maju Tak Gentar. Kedatangan Bambang ke Bareskrim juga untuk mengirimkan surat keberatan dan permohonan ke Bareskrim.

"Hari ini kita akan ke mabes untuk mengirimkan tiga surat. Pertama adalah surat keberatan terhadap panggilan yang tidak memenuhi persyaratan. Kedua, premohonan untuk gelar perkara, ketiga untuk mendapatkan surat BAP yang jadi hak klien kami, salinan BAP yang jadi hak klien kami sebagai tersangka," kata kuasa hukum Bambang, Lelyana Santosa.

Keberatan tersebut terkait dengan penambahan pasal baru. Antara lain penambahan pasal karena yang kemarin dikatakan sudah selesai, BAP sudah ditandatangani, ada panggilan lagi, ada pasal baru lagi. Jadi kita berhak untuk menanyakan itu.

Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.

Sehingga, Lelyana meminta untuk melakukan gelar perkara agar perkara tersebut lebih jelas. Bambang dinyatakan non-aktif berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan bahwa "Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya".

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement