Selasa 24 Feb 2015 16:54 WIB

Pembegal Motor Tewas Dibakar Massa di Pondok Aren

Rep: C01/ Red: Bayu Hermawan
Begal Motor (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Begal Motor (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONDOK AREN -- Seorang pelaku pembegalan tewas dihakimi massa, setelah gagal melancarkan aksinya di Jalan Masjid Baiturahim, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Selasa (24/2) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul mengatakan kejadian berawal ketika sekelompok pembegal yang terdiri dari empat orang, mencoba merampas motor Honda Beat bernopol B 6878 WHO, yang dikendarai WH (22).

"Pelaku yang berjumlah empat orang ini, ingin melakukan perampasan dengan melukai korban," katanya.

Para pelaku lalu mendekati korban dan meminta korban berhenti. Salah satu pelaku begal kemudian mengayunkan samurai yang ia bawa dan mengenai lengan kanan SA yang dibonceng WH.

SA kemudian melakukan perlawanan dengan memegang samurai salah satu pelaku tersebut. Hal ini menyebabkan pelaku bersamurai yang dibonceng dan pelaku lain yang mengendarai motor terjatuh.

Saat salah satu pelaku yang jatuh berusaha menghidupkan motornya, korban berteriak meminta tolong. Para pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya. Massa yang datang kemudian berusaha mengejar para pelaku dan salah satu pelaku, Mr. X, terjatuh.

Mr. X kemudian dihakimi massa dengan dibakar hingga tewas sedangkan tiga pelaku lain berhasi kabur. Martinus menyatakan identitas pelaku yang tewas belum diketahui. Sebab korban tewas terbakar habis tanpa meninggalkan tanda pengenal.

Untuk itu, kepolisian akan melakukan autopsi terhadap jasad pelaku unutk membantu penyelidikan. Martinus juga berharap ada sidik jari salah satu pelaku yang tertinggal di barang bukti berupa samurai yang kini diamankan kepolisian.

"Apabila ada masyarakat yang tahu bisa hubungi polisi," ujarnya,

Martinus menyesali adanya tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan pelaku tewas. Ia mengimbau agar masyarakat bisa menyerahkan pelaku kejahatan ke pihak yang berwenang untuk diadili menurut hukum yang berlaku. Martinus menyatakan kepolisian juga akan menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam insiden main hakim sendiri tersebut.

Martinus menyatakan kepolisian akan memeberi peringatan dan juga sanksi terhadap massa yang main hakim sendiri. Ia menyatakan tidak boleh dalam negara hukum ada pemberian sanksi semaunya.

"Pemberian sanksi terhadap pelaku kejahatan harus sesuai dengan hukum yang berlaku," ucapnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement