REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengamat penerbangan Gerry Soejatman, menyatakan, kekisruhan delay Lion Air kemarin belum dapat dibuktikan akibat kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kebijakan Kemenhub mengharuskan penerbangan mendapatkan Flight Approval jika keberangkatan terjadi lebih dari 60 menit di awal atau setelah jadwal.
“Belum dapat dibuktikan dan hanya bisa dibuktikan antara pihak Lion Air dan Kementerian Perhubungan,” jelas Gerry, melalui keterangan tertulis yang diterima ROL, Selasa (24/2).
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan efek domino keterlambatan. Misalnya dalam contoh kejadian pengalihan/diversion penerbangan ke Balikpapan untuk penerbangan ke Makassar di pertengahan Januari lalu akibat cuaca buruk.
Saat itu, pesawat-pesawat yang telah melakukan diversion demi keselamatan, setelah cuaca di Makassar memungkinkan, harus mendapatkan flight approval baru. “Hal ini terjadi di beberapa pesawat, namun bukan berarti kebijakan tersebut akan selalu mengakibatkan banyak penerbangan tertunda,” kata dia.
Jika pesawat rusak atau melakukan RTB dan jadwalnya diubah, tambah Gerry, Flight Approval baru dibutuhkan bilamana terjadi pergeseran waktu lebih dari 60 menit dari jadwal awal.