Selasa 24 Feb 2015 17:06 WIB

Konflik Golkar Lebih Baik Diselesaikan Lewat Pengadilan

Rep: C05/ Red: Bayu Hermawan
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
2 Kubu Golkar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menyarankan sebaiknya kisruh Partai Golkar diselesaikan melalui mekanisme pengadilan. Hal terseut karena sudah ruwetnya masing-masing kubu yang ada di internal partai berlambang pohon beringin tersebut.

Siti melihat saat ini  friksi yang ada di internal Partai Golkar sudah sangat akut. Ia pesimis hal tersebut bisa diselesaikan melalui mahkamah partai. Ia memprediksi jika dibawa ke mahkamah partai, akan berujung pada deadlock.

"Makanya butuh sesuatu yang sifatnya hitam di atas putih. Yaitu penyelesaian hukum," katanya, Selasa (24/2).

Ia melanjutkan, dinamika sekarang menunjukkan dua kubu yakni Ical dan Agung mencoba menyelesaikan persoalan dengan cara berbeda. Kubu Agung, kata dia, mencoba mengembalikan kasus ini pada mahkamah partai setelah gugatannya ditolak PN Jakpus. Sedangkan kubu Ical paska putusannya ditolak PN Jakbar mencoba mempertimbangkan untuk  maju kasasi ke MA.

"Kalau pendapat saya lebih condong diselesaikan secara hukum. Kalau melalui mahkamah partai ujungnya nanti akan sulit membuat legowo kedua pihak," ujarnya.

Saat ini, proses pengadilan di internal partai Golkar sedang berlangsung. Hal tersebut dibuktikan hakim dengan adanya surat berkop Mahkamah Partai Golkar (MPG), yang meminta PN Jakbar tidak memutuskan perkara Golkar, lantaran MPG masih bersidang.

Untuk diketahui, putusan PN Jakbar ini bermula dari gugatan Ketua Umum Golkar Munas Bali, Aburizal Bakrie (ARB) terhadap Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono. Kedua pucuk pemimpin partai ini, saling berebut soal kepengurusan Golkar yang sah.

Agung pun, menggugat persoalan serupa di PN Jakpus. Putusan di PN Jakpus pun sama. Menolak gugatan Agung, dan mengembalikan penyelesaian konflik tersebut ke MPG. Pascaputusan PN Jakpus tersebut, Ketua MPG Golkar, Rabu (18/2) memutuskan untuk bersidang. Putusan MPG, akan dibacakan, Rabu (25/2), besok.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement