Selasa 24 Feb 2015 19:41 WIB

Penangkapan BW, Ombudsman Sebut Bareskrim Salahi Prosedur

Rep: C82/ Red: Angga Indrawan
 Wakil KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil KPK nonaktif, Bambang Widjojanto beserta tim kuasa hukum mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman RI menyatakan telah terjadi maladministrasi dalam penangkapan dan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto oleh penyidik Bareskrim Polri.

Anggota Ombudsman RI Budi Santoso mengatakan, ada beberapa bentuk pelanggaran yang telah dilakukan oleh atasan penyidik dan penyidik Bareskrim Polri.

"Bentuk-bentuk pelanggaran itu, di antaranya tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu sebelum melakukan penangkapan terhadap pelapor serta kesalahan penulisan identitas pelapor di dalam surat penangkapan," kata Budi di Gedung Ombudsman RI, Selasa (24/2).

Selain itu, Budi mengatakan, bentuk pelanggaran lain yakni menerbitkan surat perintah penggeledahan rumah tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dan penyidik tidak menunjukkan identitas sebagai anggota Polri pada saat melakukan penangkapan.

Tidak sampai di situ, Budi menambahkan, ada pelanggaran lain yang dilakukan oleh salah satu perwira menengah di Lembaga Pendidikan Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak.

"Viktor melakukan penangkapan tanpa dilengkapi dengan surat perintah penangkapan," ujarnya.

Berbagai bentuk pelanggaran tersebut, lanjut Budi, diklasifikasi menjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian dan penyimpangan prosedur, serta melampaui kewenangan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement