REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Agun Gunajar mengatakan pihaknya sudah memprediksi putusan sela dari Pengadilan Jakarta Barat akan mengarahkan perselisihan Partai golkar diserahkan kepada mahkamah partai. Sebab hal itu seiring sejalan dengan putusan sebelumnya yakni dari PN Jakpus.
Menurutnya jika memakai logika hukum memang seharusnya putusan sela PN Jakbar akan tak jauh beda dengan putusan sela PN Jakpus. Dia mengatakan, hal tersebut berdasarkan acuan UU No 2 Tahun 2011 tentang partai politik, dimana perselisihan partai politik harus dilakukan penyelesaian melalui mekanisme internal partai terlebih dahulu.
"Jadi sudah tepat apa yang dilakukan oleh PN Jakbar," ujarnya, Selasa (24/2).
Meski seperti itu dia mengaku menghormati jika Golkar dari kubu Ical ingin melaksanakan langkah hukum berikutnya yakni kasasi. Hal ini, kata dia, merupakan hak hukum dari kubu Ical. Meski seperti itu, dia berharap apapun nanti putusan dari kasasi, kubu ical diminta legowo.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menolak permohonan gugatan kubu Aburizal Bakrie tentang penyelesaian dualisme kepengurusan DPP Partai Golkar dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (24/2).
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Harianja dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Barat.
Hakim Oloan juga memutuskan menerima eksepsi tergugat pertama tentang kewenangan PN Jakbar untuk mengadili sengketa. Ketiga menurut dia menghukum pengguat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.216.000.
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim merujuk pada pasal 32 UU Partai Politik yang menyebutkan perselisihan internal parpol diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan.
"Menimbang perselisihan parpol diselesaikan di mahkamah partai sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Penyelesaian internal itu dilakukan oleh suatu mahkamah partai atau yang dibentuk partai," ujarnya.