Selasa 24 Feb 2015 22:40 WIB

Kuasa Hukum BW Minta Barekrim Penuhi Rekomendasi Ombudsman

?Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto mengangkat jempolnya sebelum berangkat ke Bareskrim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2).  (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
?Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto mengangkat jempolnya sebelum berangkat ke Bareskrim di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2). (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim pengacara Wakil Ketua non aktif KPK Bambang Widjojanto meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memenuhi rekomendasi Ombudsman dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelum melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Penyidikan ini delegitimasi. Hari ini sudah keluar rekomendasi Ombudsman mengenai kelemahan formil sampai substantif sehingga kami meminta gelar perkara khusus," kata ketua tim pengacara Bambang, Asfinawati dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2).

Hari ini Ombdusman Republik Indonesia menyimpulkan bahwa telah terjadi maladministrasi dalam proses penangkapan Bambang Widjojanto.

Ombudsman juga merekomendasikan sejumlah hal, yaitu pertama melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi di jajaran Bareskrim sehubungan dengan adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona selaku Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Rekomendasi selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perwira menengah Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Polri Kombes Pol Viktor E Simanjuntak yang ikut melakukan penangkapan di luar surat perintah penyidikan (sprindik).

"Kalau kembali ke rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi agar Kombes Viktor E Simanjuntak ditindak. Dia ikut menahan tapi tidak ada di sprindik," ungkap Asfinawati.

Sementara itu, Komnas HAM juga berkesimpulan dalam penangkapan Bambang terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran hak asasi manusia.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement