REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kabupaten Bandung akan mengalih fungsikan lahan pertanian seluas 3 ribu hektare, dalam perubahan rencana tata ruang wilayah atau RTRW. Penghapusan lahan pertanian tersebut dilakukan atas desakan pembangunan serta penyesuaian lahan yang pertanian yang tidak memungkinkan untuk digunakan lagi.
Kepala dinas pertanian, Perkebuanan, dan Kehutanan Kabupaten Bandung, Tisna Umaran menjelasakan, mereka telah melakukan kajian dan pertimbangan yang matang untuk pengalih fungsian lahan. Survey juga dilakukan di beberapa titik yang selama ini didalam tata ruangnya untuk hijau tapi pada kenyataannya tidak memungkinkan.
‘’Contohnya saja di kecamatan katapang, di sela pabrik ada sawah, tentu hal tersebut lebih baik dialih fungsikan. Ada sekitar 400 hektar sawah, tapi kan tidak bisa digunakan, makanya lebih baik dialih fungsikan saja ke non-pertanian, apakah perumahan atau industry,’’ kata Tisna, Rabu (25/2).
Selain factor tersebut, kata Tisna, perkembangan zaman yang menuntut pembangunan yang massif, juga menjadi pertimbangan adanya perubahan tata ruang tersebut. Apalagi, akses jalan di Kabupaten Bandung sendiri masih minim, sehingga diperlukan infrastruktur baru. "Mau tidak mau kan itu kan harus diakomodir,’’ ujarnya.
Meski demikian, Tisna juga meminta agar lahan yang saat ini dalam kategori hijau, namun digunakan tidak sesuai fungsinya, harus segera dikembalikan. Sehingga tidak ada ketimpangan nantinya. Artinya, alih fungsi ini tidak merugikan banyak pihak bahkan tidak mengancam lingkungan.
‘’Tapi dengan catatan pada revisi tata ruang ini, bagi daerah yang masih utuh, yang peruntukannya di luar pertanian, itu harus dikembalikan kepada kepentingan pertanian. Jadi ada keseimbanganlah,’’ ujarnya.