Rabu 25 Feb 2015 13:31 WIB
Pembegalan

Motornya Dicuri? Segera Cek di Polsek Pademangan

Rep: C01 / Red: Ilham
Motor curian yang disita polisi (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Motor curian yang disita polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Beberapa pekan lalu, Polsek Metro Pademangan berhasil menangkap 13 pelaku pencurian sepeda motor dan mengamankan 31 unit sepeda motor. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban, bisa segera melihat  di Polsek Metro Pademangan.

"Jadi, ke Pademangan bawa BPKB sama STNK-nya," ujar Kompol Ari Tonang dari Polres Jakarta Utara saat dihubungi Republika, Rabu (25/2).

Ari menjelaskan, warga yang merasa motornya dirampas atau dicuri di sekitar wilayah hukum Polsek Metro Pademangan bisa segera mendatangi Polsek tersebut. Warga yang bersangkutan bisa menunjukkan BPKB dan STNK. Nantinya, BPKB akan dicocokkan dengan nomor rangka mesin. Jika cocok, motor bisa langsung dibawa pulang.

Ari mengimbau agar masyarakat tidak percaya pada informasi lain selain resmi dari Kepolisian. Sebab, sudah ada broadcast yang menginformasikan nomor-nomor polisi kendaraan roda dua yang diamankan di Polsek Metro Pademangan. 

Sebelumnya, pada Februari 2015, Polsek Metro Pademangan berhasil mengamankan 13 pelaku pencurian sepeda motor. Para pelaku biasanya melancarkan aksinya dengan modus pepet rampas dan mencuri dengan menggunakan kunci letter T. 

Dari ketiga belas tersangka, tujuh di antaranya yaitu R, IQ, JS, MR, SKM, MS, dan BR merupakan pengambil motor atau eksekutor. Enam lainnya yaitu SB, TH, YS, OH, EN dan HZ yang merupakan penadah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement