REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Nurdin Khalid mengancam akan mempidanakan Kepengurusan Golkar Munas Ancol terkait tuduhan penyuapan. Nurdin meminta agar Ketua Umum Golkar Munas Ancol, Agung Laksono menghadirkan saksi soal tuduhan tersebut.
Bekas Ketua Umum PSSI itu mengatakan, ancaman pidana itu bisa dianulir jika Golkar Munas Ancol sanggup menghadirkan saksi-saksi penerima sogokan. Saksi harus dihadirkan dalam sidang Mahkamah Partai Golkar (MPG) agar bisa dikonfrontir.
"Ini fitnah. Pencemaran nama baik saya," kata dia dalam sidang MPG, Jakarta, Rabu (25/2).
Nurdin merupakan salah satu pihak termohon dalam sidang MPG. Agung Laksono Cs menuding Nurdin mentransfer uang senilai Rp 1,5 miliar ke DPD I dan II Golkar Papua. Saat Munas, Nurdin menjadi Ketua Steering Commite (SC).
Menurut Golkar Munas Ancol, pemberian uang tersebut agar DPD I dan II memberikan suaranya untuk Aburizal Bakrie dalam bursa pencalonan Ketua Umum Golkar. Tuduhan lainnya, Nurdin melakukan kegiatan licik. Yaitu, pelarangan beberapa fungsionaris partai yang punya hak suara dalam Munas Bali.
Nurdin dengan tegas menolak semua tuduhan itu. Ia juga mengaku tak mengerti maksud kata licik yang dituduhan pemohon. Sebab, sebagai salah satu tim sukses pemenangan ARB dalam Munas Bali, dirinya menilai berprilku wajar mengkampanyekan ARB kepada seluruh pemilik hak suara dalam Munas Golkar.
Nurdin mengatakan, jika MPG menghendaki proses adil dalam penentuan keputusannya, dirinya meminta agar Ketua MPG, Muladi memerintahkan pihak termohon untuk menghadirkan saksi-saksi. Jika melihat tuduhan tersebut, kata dia, pemohon harus menghadirkan 400-an Ketua Golkar di tingkat Kabup-aten/Kota, serta 60-an Ketua Golkar tingkat provinsi.