REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU-- Majelis Ulama Indonesia Pusat menginvestigasi shalat dzuhur berjamaah berhadiah yang setiap hari Rabu diselenggarakan Pemerintah Kota Bengkulu.
"Kami mengumpulkan informasi, mulai dari laporan dari MUI Provinsi Bengkulu, Kota Bengkulu, hingga ke masyarakat, seperti apa tanggapan masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Pusat, HM Yusuf Asri, di Bengkulu, Rabu (25/2).
Tidak hanya mengumpulkan informasi, pihaknya juga meninjau langsung pelaksanaa di Masjid Raya Akbar At-Taqwa Kota Bengkulu. "Kami lihat-lihat bagaimana pelaksanaannya, kalau dilihat dari banyaknya jamaah, ini positif, kalau masjid penuh dan makmur itu kita senang," kata dia.
Namun yang akan dikaji oleh MUI pusat terkait pelaksanaan shalat berhadiah yang pernah menjadi kontroversi tersebut yakni registrasi jemaah yang ikut. "Nah masyarakat yang ikut 'kan melakukan registrasi dan presensi, ini yang perlu kita kaji lebih dalam," kata dia menjelaskan hasil sementara dari investigasi MUI.
Selain registrasi jamaah, MUI juga menganalisis apakah shalat yang dijanjikan mendapatkan hadiah haji, umrah serta mobil merek Innova tersebut melanggar ketentuan agama atau tidak. "Sesampai di Jakarta kami laporkan dulu ke Dewan Pimpinan MUI Pusat, setelah itu baru ada keputusan atau rekomendasinya," ucapnya.
Pada Februari 2013, Wali Kota Bengkulu membuat program religius daerah, yakni shalat berjamaah berhadiah yang digelar selama 52 pekan. Hingga Rabu (25/2) 2015, penyelenggaraan sahalat itu telah berjalan selama 54 minggu, dan saat ini pemerintah kota setempat sedang melakukan verifikasi pemenang yang berhak mendapatkan hadiah sesuai dengan kriteria tertentu yang ditetapkan panitia penyelenggara.