Rabu 25 Feb 2015 15:14 WIB

KPK Ingatkan PNS Jakarta Berhati-hati dengan Gratifikasi

Rep: c97/ Red: Karta Raharja Ucu
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Supradiono mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta berhati-hati terhadap gratifikasi. Menurutnya tindakan pelanggaran tersebut sulit diidentifikasi, sebab pemberian gratifikasi berbeda dari aksi korupsi yang lain.

"Kalau ada yang memberi meskipun rekan-rekan PNS tidak meminta, itu adalah gratifikasi," tutur Giri di Balai Agung, Balai Kota, Rabu (25/2).

Setidaknya ada dua kriteria gratifikasi. Pertama, pemberian diberikan karena ada hubungan jabatan. Dua, pemberian berlawanan dengan tugas dan kewajiban seorang pejabat.

Ia berpendapat, gratifikasi cukup berbahaya, karena bisa melemahkan nilai keadilan dalam fungsi pemerintah. Adapun ancaman pidana dari tindakan gratifikasi adalah empat tahun penjara, dan maksimal seumur hidup.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement