REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Supradiono mengingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta berhati-hati terhadap gratifikasi. Menurutnya tindakan pelanggaran tersebut sulit diidentifikasi, sebab pemberian gratifikasi berbeda dari aksi korupsi yang lain.
"Kalau ada yang memberi meskipun rekan-rekan PNS tidak meminta, itu adalah gratifikasi," tutur Giri di Balai Agung, Balai Kota, Rabu (25/2).
Setidaknya ada dua kriteria gratifikasi. Pertama, pemberian diberikan karena ada hubungan jabatan. Dua, pemberian berlawanan dengan tugas dan kewajiban seorang pejabat.
Ia berpendapat, gratifikasi cukup berbahaya, karena bisa melemahkan nilai keadilan dalam fungsi pemerintah. Adapun ancaman pidana dari tindakan gratifikasi adalah empat tahun penjara, dan maksimal seumur hidup.