Rabu 25 Feb 2015 15:25 WIB

Gratifikasi di Indonesia Rp 3 Miliar per Hari

Rep: C97/ Red: Karta Raharja Ucu
Gratifikasi (ilustrasi)
Foto: KPK.GO.ID
Gratifikasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Giri Supradiono mengatakan, setiap harinya jumlah gratifikasi di Indonesia mencapai Rp 3 miliar.

Karenanya, Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama membuat pedoman Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Unit itu akan dilaksanakan Inspoektorat DKI.

Deputi Direktur ICW, Sely Martini menyampaikan bahwa UPG yang disusun oleh lembaganya mengadopsi sistem yang telah berjalan di berbagai lembaga. Seperti Kementerian Kesehatan, Pertamina, dan Bank Mandiri.

"Ke depannya kami berharap UPG bisa terintegrasi dengan database pegawai DKI," ujar Sely.

Ketua Inspektorat, Lasro Marbun menjelaskan UPG akan berjalan melekat dengan fungsi instansi yang dipimpinnya. "Ya pada intinya seberapa bagus pun sistem yang dibangun, yang utama adalah pribadi orang-orangnya. Kalau orangnya bobrok, secanggih apapun sistemnya, ya tidak akan bisa perbaiki kondisi korupsi," tutur Lasro. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement