REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Mantan ketua KPK Antasari Azhar optimistis memenangkan perkara gugatannya terhadap RS Mayapada dan Kepolisian terkait baju korban Nasrudin Zulkarnain.
Koordinator Kuasa Hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman, di Tangerang, Rabu (25/2), mengatakan tidak adanya jawaban secara jelas dari RS Mayapada dan Kepolisian mengenai baju Nasrudin merupakan bentuk pengakuan secara diam-diam.
Dalam jawabannya, Kepolisian tidak menjadikan baju korban sebagai barang bukti dengan alasan sudah lengkap. Dengan begitu maka kepolisian tidak bisa dimintai pertanggung jawaban dan beban barang bukti yakni di RS Mayapada. "RS Mayapada pihak yang pertama kali memeriksa korban pascaterjadinya penembakan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan bila persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian dan diperkirakan akan berjalan mudah. Sebab, tergugat satu tidak membela diri dan menyangkal gugatan penggugat sehingga dapat disimpulkan sebagai persetujuan.
Optimisme lainnya muncul lantaran pihaknya telah menyerahkan Yurisprudensi di Pengadilan Negeri Bantul hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Yurisprudensi itu berkaitan dengan barang bukti baju korban seorang wartawan yang dihilangkan atau dibuang ke laut oleh kepolisian.
"Hakim menyatakan bila hal itu perbuatan melawan hukum dan tergugat diminta memberi ganti rugi," ujarnya.
Samanya kasus tersebut dengan Antasari Azhar, maka proses persidangan pun diperkirakan akan selesai dalam waktu enam hingga delapan kali sidang.
"Kami sudah memperkirakan bila rumah sakit tidak bisa menjawab mengenai baju korban. Sebab kami hanya ingin mengetahui keberadaan baju itu dan pihak yang menangani korban ketika itu tapi tidak dijawab."