REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Putusan sidang Mahkamah Partai (MP) Golkar ditunda. Ketua MP Golkar, Muladi mengatakan, majelis hakim merencanakan untuk membacakan keputusan final sidang, pekan mendatang.
"Kita (majelis hakim) merencanakan membuat keputusan minggu depan," kata Muladi, saat sidang MP Golkar, di Kantor DPP Golkar, Rabu (25/2).
Ungkapan Muladi, mengubah rencana pembacaan putusan, yang direncanakan, Rabu (25/2).
MP Golkar bersidang sudah tiga kali. Sidang tersebut untuk memutus perkara dualisme partai tersebut. Rencananya, pada sidang ke tiga, pengadil di internal partai itu, akan membacakan putusan. Akan tetapi, rencana itu ditunda.
Penundaan itu terkait dengan hadirnya pihak termohon, yaitu Kepengurusan Golkar Munas Bali. Selama ini, Golkar Munas Bali kerap menolak hadir dalam sidang MP Golkar. Tapi, di sidang ke tiga kali ini, Kepengurusan Golkar Munas Bali hadir. Mereka antara lain, Wakil Ketua Umum Fadel Muhammad, Aziz Syamsuddin, Nurdin Khalid, dan Theo L. Sambuaga, serta Sekjen, Idrus Marham.
Sementara itu, Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie mewakilkan kehadirannya kepada kuasa hukum, Yusril Ihza Mahendra. Kehadiran termohon ini, mendesak MP Golkar menunda putusan sidang. Sebab, Golkar Munas Bali menghadirkan 12 saksi.
Para saksi, merupakan perwakilan ketua-ketua DPD I dan II Golkar. Para saksi diajukan termohon untuk menyanggah tu-duhan Kepengurusan Golkar Munas Ancol, soal adanya paksaan agar memilih ARB sebagai pemimpin partai tersebut.