REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara normatif Mahkamah Agung (MA) telah mengatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) nomor 8 tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali. Putusan praperadilan merupakan salah satu putusan yang tidak bisa dikasasikan dan diajukan Peninjauan Kembali.
Namun, Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi mengatakan, MA bisa saja mengeluarkan kebijakan baru jika ditemukan ada unsur penyelundupan hukum dalam putusan praperadilan.
Terkait kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menurutnya telah diputuskan sesuai norma yang berlaku. Kasasi ditolak dan merujuk pada Pasal 263 KUHAP, KPK tidak bisa mengajukan PK.
Meski begitu, lanjut Suhadi, MA memang menerima laporan dari masyarakat tentang putusan praperadilan yang diketuk oleh Hakim Sarpin Rizaldi tersebut. Ada permintaan dari masyarakat kepada MA untuk memeriksa kemungkinan adanya penyelundupan hukum dari putusan tersebut.
"Itu (laporan masyarakat) akan diteliti oleh Badan Pengawas MA. Apakah itu termasuk pelanggaran kode etik. Itu akan dikonstatir antara ketentuan, isi laporan dan fakta," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (25/2).
Dalam rapat pleno yang sebelumnya pernah dilakukan MA, pimpinan membahas tentang suatu putusan bisa dinilai mengandung penyelundupan hukum.
"Dalam rapat pleno MA dulu diartikan kalau putusan tersebut jika diambil karena ada faktor-faktor tertentu yang di luar konteks teknis peradilan kemudian untuk menghindari penyeleundupan hukum jadi itu yang bisa diajukan PK," jelas Suhadi.
Namun, untuk kasus putusan praperadilan yang dikeluarkan Hakim Sarpin Rizaldi, MA belum mengambil keputusan. Hingga saat ini, menurutnya Badan Pengawas masih mendalami laporan dari masyarakat.
"Tergantung apakah itu penyelundupan hukum atau tidak. Saya tidak katakan bisa atau tidak (ajukan PK)," ungkap Suhadi.
Sebelumnya diberitakan PN Jakarta Selatan tidak menerima kasasi yang diajukan oleh KPK tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.