REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, Polri telah menerima surat rekomendasi dari pimpinan Lembaga Ombudsman terkait tindakan penangkapan Bambang Widjojanto. Surat itu diterima Wakapolri selaku pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab jabatan Kapolri, Komjen Pol Drs Badrodin Haiti.
"Beliau sudah memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menjawab rekomendasi dari Ombudsman tersebut," ungkap Ronny di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Saat ini, kata Ronny, sedang dibuat surat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari Rekomendasi Ombudsman. Sebelum datangnya surat yang berisi rekomendasi Ombudsman, Kadivpropam Polri telah diperintahkan Wakapolri untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap kegiatan Tim Penyidik Bareskrim Polri saat penangkapan tersangka Bambang Widjajanto.
Sikap proaktif tersebut, sambung Ronny, berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka. Opini negatif itu, kata dia, untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri.
Hal serupa juga terjadi dengan surat dari Komnas HAM yang sudah diterima sebelumnya. Kadivpropam Polri telah menindaklanjuti dengan surat jawaban.