REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso tidak mempermasalahkan Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto dari panggilan. Bahkan, ia akan menuruti permintaan Bambang untuk menjawab surat yang dilayangkan untuk Wakapolri dan Dir Tipidedsus Mabes Polri.
"Ya, kita akan jawab dululah secara tertulis, apa yang menjadi pertanyaan beliau," ujar Buwas, panggilan akrab Budi Waseso di Mabes Polri, Rabu (25/2).
Saat ini, ia masih menunggu hasil penyelidikan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) terkait proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses penangkapan Bambang apakah sesuai dengan hukum berlaku atau tidak. Setelah rampung, Buwas akan membalas surat klarifikasi Bambang.
"Nanti (isi surat balasan itu) biar Propam yang menilai bagaimananya," ujar Budi.
Namun, ia tidak bisa memastikan kapan surat tersebut selesai. Meskipun belum bisa menentukan balasan surat, penyidik Bareskrim tetap melayangkan surat panggilan kepada Bambang untuk kembali diperiksa, Jumat (27/2).
Adapun surat yang diberikan Bambang berisi tiga poin utama. Pertama, Bambang mempermasalahkan belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) dari penyidik.
Poin kedua, Bambang memprotes mengapa pasal sangkaan terhadap dirinya bertambah. Kuasa hukum pun mempertanyakan arah penyidikan perkara hukum kliennya.
Poin ketiga, pihak Bambang memprotes penulisan status kliennya di dalam surat panggilan pertama hingga ketiga. Rasamala mengatakan, penyidik menulis Bambang sebagai mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).