Rabu 25 Feb 2015 18:54 WIB

In Picture: KontraS dan ICW Lapor Pelanggaran Penangkapan BW ke Propam Polri

.

Red: Mohamad Amin Madani

Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Fanny Octavianus)

Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Fanny Octavianus)

Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Fanny Octavianus)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2).  

KontraS dan ICW meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera menindaklajuti dugaan pelanggaran maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto dengan melampirkan rekomendasi Ombudsman RI.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement