Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Fanny Octavianus)
Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Fanny Octavianus)
Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2). (Antara/Fanny Octavianus)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Advokasi Hak Sipil dan Politik KontraS, Arif Nur Fikri menunjukkan berkas yang akan diserahkan pada Sentra Pelayanan Propam Mabes Polri di Jakarta, Rabu (25/2).
KontraS dan ICW meminta Kadiv Propam Mabes Polri untuk segera menindaklajuti dugaan pelanggaran maladministrasi dalam penangkapan Bambang Widjojanto dengan melampirkan rekomendasi Ombudsman RI.
Advertisement